Search

iklan 1

iklan 1

Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pringsewu, Dinilai Lamban Tangani Masalah Sampah di Pekon Pardasuka

Senin, Juli 29, 2024 | 08.07 WIB

Pringsewu - Delik dan Kasus. Permasalahan limbah sampah yang saat ini mulai menggunung di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, masyarakat menganggap Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) Pringsewu tidak serius untuk menangani. Senin (29/07/2024).  

Masyarakat yang berada disekitar lingkungan Pasar Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, sangat mengeluhkan adanya polusi udara akibat dari bau busuk yang berasal dari tumpukan sampah di wilayah setempat.  

Menggunungnya tumpukan limbah sampah tersebut karena adanya keterlambatan kendaraan pengangkut dari Dinas PLH yang biasa beroperasi mengangkut residu sampah.  

Mobil kendaraan jenis Dump Truk milik DPLH yang sering membawa  sampah, hanya melakukan pengangkutan 2 kali selama satu bulan, itupun terkadang datangnya sering terlambat.  

Masyarakat berharap kepada Dinas PLH Pringsewu untuk segera melakukan tindakan yang serius untuk menangani tumpukan sampah yang sudah membludak di wilayah Pekon Pardasuka.  

"Kami sangat terganggu sekali dengan bau busuk yang berasal dari tumpukan sampah di belakang pasar itu," keluh seorang  ibu pedagang sayuran.  

Masih menurutnya, selama ini warga masyarakat setempat sudah membayar Rp 25.000 setiap bulannya untuk pembuangan sampah limbah keluarga.  

"Kami setiap bulannya ditarik 25 ribu rupiah oleh petugas, untuk iuran penanganan sampah dari setiap rumah," ungkapnya lagi.  

Berdasarkan pantauan awak media, Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPPS) yang berlokasi ditengah lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut memang sangat mengganggu sekali bagi masyarakat.  

Pasalnya, dampak itu tidak hanya mempengaruhi terhadap faktor pencemaran udara saja, tetapi permasalahan kesehatan warga masyarakat yang berada disekitar TPPS, yang rentan terserang berbagai penyakit, juga menjadi persoalan baru.  

Untuk mengatasi persoalan tersebut, masyarakat Pekon Pardasuka meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, agar secepatnya dibangun Tempat Pembuangan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di wilayah itu.  

Hal itu dimaksudkan agar persoalan yang menyangkut dengan pembuangan dan penumpukan limbah sampah dapat teratasi dengan baik.  

TPS3R adalah merupakan Tempat Pengelolaan Sampah dengan sistem Reuse, Reduce, dan Recycle, yaitu mengurangi, menggunakan dan mendaur ulang sampah.  

Dengan melalui pendekatan pengelolaan 3R, yang diawali dengan menjemput sampah dari tiap rumah, pemilahan jenis sampah serta pengelolaan sampah organik yang akan dijadikan pupuk kompos, maka tumpukan sampah tidak lagi membawa persoalan tetapi justru menambah penghasilan.  (Bro*).  

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
Copyright © Delik dan Kasus