Search

iklan 1

iklan 1

Pengajuan Pindah Tugas Untuk Guru PPPK dan PNS, Diduga Menjadi 'Lahan Basah' Oknum Kepala Sekolah Serta Dinas Pendidikan Tanggamus

Jumat, Juli 05, 2024 | 10.36 WIB

 


Tanggamus - Delik & Kasus. Pengajuan surat pindah kerja untuk para guru SD dan SMP, disinyalir menjadi celah bagi oknum Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Senin (20/05/2024).    

Ada asumsi, para guru yang mengajukan surat permohonan pindah tempat kerja dijadikan bahan 'Sapi perahan' oleh oknum Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Tanggamus.    

Dengan modus uang pembiayaan, para oknum kepala sekolah SD ataupun SMP, diduga ikut serta menfasilitasi proses kelancaran transaksi haram tersebut  agar bisa berjalan mulus.    

Sebut saja Dodi (nama samaran), ia mengaku jika dirinya bisa pindah ke tempat kerjanya, di SD Negeri Bulok karena mengajukan permohonan pindah kerja, disertai  'uang pelicin'.    

"Saya bisa pindah ke SDN Bulok karena mengajukan surat permohonan dan Kepala Sekolah yang memfasilitasi ke Dinas Pendidikan Tanggamus, dengan tambahan uang pelicin " katanya.    

Selain Dodi, ada juga Mawar (nama samaran), seorang guru yang merupakan pindahan dari SMPN Cukuh Balak, dimintai 'uang saku' oleh Dinas Pendidikan agar pengajuan surat permohonannya dikabulkan.    

"Dulu waktu mengajukan surat permohonan pindah tempat tugas, saya diminta menyetor uang, katanya biar lancar dan cepat diproses," jelasnya.    

Ketika awak media menanyakan tentang berapa jumlah  besaran uang yang diberikan kepada oknum Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan, ia mengatakan bahwa, untuk jumlahnya sangat bervariasi, tergantung jenjang pendidikan dan jauh dekatnya tempat yang diusulkan.    

"Soal besaran uang yang diberikan tidak tentu bang, tergantung jenjang pendidikannya, untuk SD atau SMP, yang jelas dananya menyetuh angka jutaan rupiah," tegas Mawar.    

Selain mereka, pernyataan yang  sama juga disampaikan oleh Loli (nama samaran), guru PPPK itu bisa melenggang mulus pindah ke salah satu SD Negeri di Kecamatan Limau, karena telah memberikan sejumlah uang.    

Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tersebut, tentu patut kita sayangkan.    

Sebab, akibat praktek kotor yang telah dilakukan oleh oknum para Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan tersebut, membuat marwah dunia pendidikan menjadi tercoreng.    

Lembaga yang notabene menaungi dan mengajarkan tentang pendidikan akhlak  dan budi pekerti itu, justru nyatanya melakukan perbuatan yang melanggar konstitusi dan aturan.    

Perilaku negatif tersebut tentu saja sudah masuk dalam katagori suap dan pungli, dan merupakan bagian dari kejahatan korupsi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021.    

Karena begitu seriusnya Pemerintah dalam menangani dan memerangi kejahatan tersebut, maka tindakan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.    

Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Tanggamus, untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas, dan apabila memang terbukti, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Bro*).                   

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
Copyright © Delik dan Kasus