Tanggamus - Delik dan Kasus. Setelah mengikuti serangkaian persidangan, akhirnya Sukarno, Kepala pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, kabupaten Tanggamus, hari ini menjalani sidang putusan. Kamis (25/07/2024).
Kasi Pidsus, Ari Chandra Pratama, SH,MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Nurmajayani, SH.MH, yang di konfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa, pada tanggal 25 Juli 2024 telah diputusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Sukarno bin Rasim.
Dimana dalam putusan tersebut menyatakan Sukarno bin Rasim terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU tipikor dengan putusan 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan pada Kamis, tanggal 13 juni 2024, yang menuntut Sukarno bin rasim dengan menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dan menuntut hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara.
Alasan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dikarenakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 472.867.306.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023, tentang Laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Masih menurut keterangan Ari Chandra Pratama, berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, MA berpendirian kerugian negara di atas 100 juta akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor.
Selain itu, Terdakwa juga tidak membayarkan uang pengganti atas kerugian negara dan hanya menitipkan uang sebesar Rp25.000.000., sedangkan jumlah total kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 472.867.306.
Tak hanya perbedaan pasal serta hukuman penjara yang dijatuhkan, dalam hal tuntutan dan putusan juga terdapat perbedaan, termasuk dengan vonis denda.
Penuntut umum meminta denda Rp200.000.000, dengan subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan dalam putusan dijatuhkan denda Rp100.000.000 dengan subsidair 3 bulan penjara.
Menanggapi atas putusan hakim, terdakwa Sukarno bin Rasim menyatakan menerima keputusan tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir sehingga terdapat waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding. (Bro*).