Pringsewu, Delik dan Kasus. Roby Anggriawan, seorang pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tuduhan tersebut menyatakan bahwa ia memiliki kewenangan atas suatu pekerjaan yang di bawah pengawasannya. Roby menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Dalam pernyataannya, Roby menegaskan, "Sebagai pegawai honorer, saya tidak memiliki kewenangan atau kebijakan apapun dalam pekerjaan tersebut".
"Tuduhan yang mengatakan pekerjaan tersebut berada di bawah pengawasan saya adalah salah besar".
Ia juga menyampaikan bahwa pemberitaan di media mengenai tuduhan tersebut kurang tepat dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
"Anda sudah memberitakan ke media terkait pegawai, tetapi informasi yang disampaikan kurang tepat," tandasnya. (Red).