Pringsewu - Delik dan Kasus.
Oknum Kepala Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, yang berinisil BS, disinyalir telah melakukan mal administrasi dengan pembuatan surat jual beli tanah. Sabtu (28/12/2024).
Hal tersebut terungkap ketika awak media mendapatkan informasi dari pembeli (TA) yang mengaku tidak bisa menggarap sawahnya disebabkan adanya gugatan dari pihak ahli waris lain yang merupakan keluarga kandung penjual.
Secara legalitas, tanah sawah yang diperjual belikan oleh saudara (MR) diduga tidak sah, karena sawah itu bukan miliknya sendiri melainkan harta warisan dari orang tua yang belum dibagikan kepada masing-masing ahli waris.
Ketika dilakukan transaksi jual beli, Kepala Pekon Sidodadi (BS) disiyalir memfasilitasi dalam pembuatan surat jual beli dan ikut serta membubuhi tanda tangan dalam surat jual beli tersebut.
Selain itu, BS selaku kepala pekon seharusnya melakukan penelitian terhadap semua dokumen legalitas kepemilikan tanah dari penjual sebelum membuat dan menandatangani surat jual beli.
Jika semua faktor itu diabaikan, besar kemungkinan oknum kepala pekon tersebut dengan sengaja terindikasi membuat permufakatan jahat untuk mengelabuhi TA selaku pembeli.
Untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas, awak media lalu menghubungi TA selaku pembeli, dirinya mengaku sangat kecewa dengan sikap BS selaku kepala pekon yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Beberapa kali saya hubungi kepala pekon untuk menanyakan masalah tersebut namun selalu tidak ada respon dengan berbagai alasan," ucap pembeli.
Dia juga menjelaskan tentang perihal isi surat jual beli yang diajukan pada dirinya ternyata sebelumnya sudah di tanda tangani oleh BS.
"Seharusnya kepala pekon menandatangi surat jual beli setelah ada tanda tangan dari pembeli dan penjual serta para saksi," jelas TA.
Berkaca dari kejadian itu, pihak pembeli mencurigai adanya dugaan konspirasi antara pihak penjual dengan oknum kepala pekon, yang sengaja agar transaksi jual beli berjalan mulus.
Perlu diketahui, biaya pembelian lahan sawah tersebut sebesar Rp 150.000.000, yang dibayarkan dimuka sebesar 100 juta rupiah, kemudian untuk pelunasan yang 50 juta rupiah dibayarkan 3 bulan setelahnya.
Atas dasar kerugian yang diderita, TA selaku pihak pembeli akan segera melakukan gugatan dan pelaporan kepada pihak berwajib atas tindakan mal administrasi yang dilakukan oleh BS, oknum kepala pekon sidodadi, sekaligus pihak MR selaku penjual.
Hingga berita berita ini diturunkan BA selaku kepala Pekon Sidodadi tidak merespon konfirmasi dari media ini melalui WhatsApp. (Tim*).