Search

iklan 1

iklan 1

Kepala Pekon Giri Tunggal, Rukhyat Robani Diduga Tidak Paham Regulasi Penggunaan Dana Desa.

Kamis, Januari 09, 2025 | 09.13 WIB


Pringsewu - Delik dan Kasus.

Kegiatan pembangunan jalan rabat beton menuju makam di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, menuai kecaman dari masyarakat. Kamis (9/01/2025).


Berdasarkan pengamatan awak media di lapangan, kami menemukan adanya dugaan  peyimpangan terhadap proses pembangunan jalan rabat beton yang dilakukan oleh Rukhyat Robani selaku Kakon Giri Tunggal.


Menurut keterangan Aldi selaku Kasi Kesra Pekon Giri Tunggal mengatakan bahwa, pembangunan jalan rabat beton menuju ke arah makam, mempunyai spesifikasi ketebalan 0,15 meter, lebar 3 meter dan panjang 230 meter.


Namun ketika awak media melakukan pengecekan di lokasi, ternyata data yang disampaikan oleh Aldi berbeda jauh dengan kenyataan yang ada.


Kami hanya menemukan struktur bangunan jalan rabat beton yang hanya mempunyai ketebalan 0,12 meter dan lebar 2.96 meter.


Bangunan yang menelan anggaran dana desa tahun 2024 sebesar Rp 131.589.000 tersebut, hingga saat ini belum terselesaikan, padahal sudah memasuki tahun 2025.


Selain itu, proses pengerjaan pembuatan jalan rabat beton tersebut dinilai tidak menerapkan sistem padat karya tunai dengan  melibatkan partisipasi masyarakat.


Menurut keterangan seorang nara sumber, untuk pembangunan rabat beton itu hanya di kerjakan oleh 5 orang yaitu seorang RT, kemudian dibantu juru kunci makam dan 3 orang warga dari dusun lain.


Kemudian untuk sistem pembayaran upah para pekerja, Kepala Pekon Rukhyat Robani disinyalir menerapkan sistem borongan, bukan berdasarkan Harian Orang Kerja (HOK).


Apa yang dilakukan Rukhyat Robani jelas bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, dimana secara regulasi aparat pekon dilarang untuk terlibat dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan desa.


Di samping itu, kegiatan pembangunan desa yang menggunakan anggaran dana desa harus melibatkan unsur partisipasi masyarakat, dengan sistem padat karya tunai serta mencantumkan papan informasi publik di lokasi proyek, sebagai bentuk tranparasi anggaran.


Masyarakat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan pembangunan di Pekon Giri Tunggal. (Tim*).


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
Copyright © Delik dan Kasus