Pringsewu - Delik dan Kasus. Kasus dugaan intimidasi disertai ancaman terhadap sebuah Media Online, yang dilakukan oleh RB, seorang oknum pegawai PUPR Pringsewu, menuai kritik dari berbagai pihak. Senin (5/08/2024).
Salah satu tanggapan serius berasal dari Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu, Shohendra Gunawan.
Ia sangat menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh RB yang dinilai tidak pantas dan terlalu sombong dalam memberikan respon terhadap salah satu awak media.
"Seharusnya sebagai seorang pejabat publik, dia harus memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat, termasuk kepada awak media," ucap Ketua KW-RI Pringsewu.
"Terlepas dia itu adalah seorang tenaga honorer ataupun pegawai tetap, yang pasti kalau sudah bekerja sebagai pelayan publik, ya harus bersikap baik," tegasnya.
Ia juga menyinggung mengenai status sebuah media yang tidak terdaftar dalam Sertifikasi Dewan Pers, itu tidak bisa dijadikan rujukan bahwa media tersebut adalah ilegal.
Sementara tanggapan lain juga datang dari Ketua LSM LIPAN Indonesia, Korwil Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus, yaitu Sumarah.
"Sekarang bukan zamannya lagi intimidasi dan ancaman, semua berdasarkan hukum, ini negara demokrasi bukan negara preman," cetus Sumarah.
Masih menurutnya, sikap yang kurang bersahabat dan tidak merespon positif dalam menanggapi konfirmasi sebuah media adalah salah satu bentuk buruknya pelayanan kepada publik.
"Masih tenaga honorer saja sikapnya sudah luar biasa angkuh, apalagi nanti kalau sudah menjadi pegawai tetap, bisa dianggap kecil semua kita ini," pungkasnya. (Bro*).